Kamis, 09 Maret 2017

Profesionalitas Pengajar

by: Dr. Merry Tanoe Omp-Debata, M.Si.

Setiap tingkat pendidikan perguruan tinggi memiliki kelebihan masing-masing dan tidak dapat saling dibandingkan; oleh sebab secara objective bandingkan menggunakan kaidah 'apple-to-apple'. Tingkat SD s.d SMA tidak boleh diajar oleh seseorang hanya lulusan tingkat pendidikan yang akan diajar tersebut. Misalkan tidak boleh (dan melanggar undang-undang) jika lulusan SMA mengajar tingkat pendidikan SMA, SMP, bahkan SD. Bila ada alasan kebutuhan SDM, hanya omong-kosong belaka sampai awal tahun 2000 Indonesia masih krisis sarjana untuk menjadi seorang guru.

Demikian juga untuk tingkat universitas, khususnya D1, D2, D3, dan S1; berdasarkan undang-undang dosen sebagai staff pengajar harus memiliki ijazah minimal S2. Walaupun pemegang ijazah S1 tersebut memegang sertifikasi internasional sekalipun, hal ini tidak diperbolehkan oleh undang-undang, Apabila hal ini dipaksakan maka, kualitas lulusannya rendah serta proses belajar-mengajar dimungkinkan tidak berjalan dengan baik.

Tingkat dan wawasan seorang pengajar pasti diukur dari tingkat pendidikannya, dan setiap peserta pendidikan wajib mematuhi arahan yang disampaikan oleh pengajar. Banyak hal yang mendukung bagi seorang pengajar dengan tingkat pendidikan tinggi dalam menyampaikan materi pengajarannya. Oleh alasan dengan tingkat pendidikan yang tinggi tersebut dipahami telah melewati berbagai problema dan studi kasus saat menempuh pendidikan tinggi tersebut.

Banyak faktor mengapa sebuah lembaga pengajaran masih merekrut/menerima staff pengajar dengan level pendidikan tidak sesuai persyaratan. Beberapa pandangan pokoknya seperti: faktor kolusi dan nepotis, faktor anggaran penggajian, faktor politis agar staff pengajar selalu 'taat' dengan policy yang ditetapkan, dan faktor egosentris terhadap staff pengajar senior. Oleh sebab itu kembali kepada sang pemegang keputusan, kepentingan dan otoritas apakah kualitas sumber daya manusia ingin ditingkatkan serta cara pandang masyarakat semakin baik atau justru masih 'terbuai' dengan kondisi lateral dan 'status-quo'.